Angkakredit guru sendiri, bisa dijadikan sebagai pedoman untuk kenaikan pangkat seorang guru. Jadi secara definitive, dapat dikatakan bahwa tabel angka kredit guru adalah sebuah penilaian dasar yang memiliki ketentuan-ketentuan khusus sebagai acuan dari penilaian kenaikan pangkat seorang guru. Indikator-Indikator untuk tabel angka kredit Guru Padadasarnya cara penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yakni: Lapisan Penghasilan Kena Pajak. Dipakai. MenghitungHari Menuju Hari Kemenangan Pemdes Karang Tengah Salurkan BLT DD; Jalan Menuju Sekolah Rusak Parah, Seorang Guru Harus Berjuang, Berikut Kondisi Jalannya ! Gubernur Rohidin Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS; Dorong Masyarakat Taat Pajak, Gubernur Rohidin Minta UPTD PPD Samsat Hadirkan Inovasi 8June 2013 at 3:53 pm. Originaly posted by Antun: coba ikut menanggapai. jika Non PNS masuk bukan pegawai. perhitungannya : Penghasilan bruto X 50% X Tarif pasal 17. Jika PNS tergantung golongannya 262/PMK.03/20120) gol I & II = 0%. gol III = 5%. CaraLapor SPT Tahunan Terbaru 2020 Bagi PNS/ASN Penghasilan diatas 60 Juta Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Jika pernah Anda berpikir bahwa penghasilan yang dikenai pajak hanya penghasilan karyawan swasta saja, maka Anda salah besar. Dalam regulasi disebutkan dengan jelas bahwa setiap jenis penghasilan yang didapatkan di wilayah Negara Indonesia memiliki kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Maka dari itu, pajak penghasilan PNS, pajak penghasilan TNI serta POLRI juga turut diatur sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab pajak sesuai dengan porsinya masing-masing. PNS menjadi salah satu kesempatan kerja yang banyak diminati oleh golongan produktif Indonesia. Pasalnya, pekerjaan ini memiliki banyak benefit yang bisa didapatkan, bahkan hingga mengenai urusan perpajakan. Pajak yang menjadi kewajiban dari PNS ditanggung oleh negara, sehingga tidak mempengaruhi pendapatan yang diterima PNS setiap bulannya. Karena merupakan objek penghasilan yang didapatkan di Indonesia, maka penghasilan yang diterima oleh PNS juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Hanya saja, pajak yang menjadi tanggung jawab PNS kemudian dibayarkan oleh negara berdasarkan jumlah gaji yang didapatkan oleh PNS tersebut. Jika dilihat besarannya, sebenarnya sama dengan tarif yang dikenakan pada karyawan swasta. Pada dasarnya hitungan yang digunakan adalah Penghasilan sampai dengan Rp. dikenai pajak sebesar 5%. Penghasilan Rp. hingga Rp. dikenai pajak sebesar 15%. Penghasilan Rp. hingga Rp. dikenai pajak sebesar 25%. Penghasilan lebih dari Rp. dikenai pajak sebesar 30%. Penghasilan yang dihitung dalam rumus tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak, yang didapat dari jumlah penghasilan neto penghasilan bruto – biaya jabatan dan iuran pensiun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status dan tanggungan wajib pajak tersebut. Tarif PPh 21 ini kemudian sama, diterapkan pula secara progresif sehingga dapat berlaku adil. Baca Juga PPh 21 Objek, Tarif, Rumus, Hingga Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A2 Pajak yang dibayarkan dari penghasilan atau gaji PNS tersebut kemudian dipotong oleh instansi secara langsung. Nah, sebagai bukti bahwa PNS terkait sudah membayar pajak, maka instansi akan memberikan formulir 1721-A2 sebagai bukti bahwa penghasilan yang diterima PNS sudah dipotong pajak penghasilan dan disetorkan ke kas negara. Formulir ini juga diberikan untuk aparatur negara lain seperti anggota TNI dan POLRI serta pejabat negara dan pensiunan. Yang bertugas dan berwenang memberikan formulir ini adalah bendahara instansi tempat di mana PNS tersebut bekerja. Setidaknya, ada 4 informasi yang masuk dalam setiap formulir yang diberikan, yaitu Identitas diri nama, alamat, NPWP, NIK, jenis kelamin, status perkawinan, jumlah tanggungan dan jabatan atau pangkat atau golongan. Rincian penghasilan dalam 1 tahun gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan fungsional, tunjangan beras, tunjangan khusus dan tunjangan lain. Perhitungan PPh 21. Nama dan NPWP instansi pemerintah yang menerbitkan bukti potong. Kemudahan Anggota PNS untuk Perpajakan Pajak penghasilan PNS sendiri memiliki beberapa keuntungan’ yang tidak didapatkan oleh jenis pekerjaan lain. Misalnya saja seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa pajak ini ditanggung oleh negara. Sehingga tidak banyak berpengaruh pada besaran total penghasilan yang diterima oleh PNS tersebut. Selain itu, pajak penghasilan yang dibebankan juga tidak perlu repot diurus oleh PNS sendiri karena sudah secara langsung dipotong oleh bendahara instansi terkait. Tentu ini sedikit berbeda dengan subjek pajak yang lain, dimana pembayaran pajak penghasilan dilakukan secara mandiri dan harus sesuai dengan batas waktu yang diberlakukan. Selain itu, karena dipotong oleh bendahara secara langsung, maka tidak mungkin penyampaian pajak yang dilakukan oleh PNS terlambat. Secara kolektif, pajak yang harus diselesaikan akan diurus oleh bendahara instansi. Sehingga semua akan terlaksana sesuai aturan yang berlaku dan tanpa resiko keterlambatan pembayaran. Baca juga 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Tidak heran mengapa kemudian pekerjaan sebagai PNS menjadi salah satu pekerjaan favorit angkatan kerja baru sekarang. Selain pendapatannya yang sudah stabil dan berbagai benefit lain, PNS juga tidak perlu dipusingkan dengan sejumlah urusan pajak yang biasanya merepotkan banyak orang. Pajak, bagaimanapun regulasi dan jenisnya, merupakan sumber pendapatan negara yang cukup besar dan berperan banyak dalam pemerataan pembangunan. Setiap pajak yang dibayarkan, kemudian akan masuk ke kas negara. Dikelola sedemikian rupa dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk fasilitas umum. Pajak penghasilan PNS pada dasarnya merupakan pajak penghasilan yang sama yang diterapkan untuk penghasilan lain. Nah, untuk Anda yang mengurus pajak secara mandiri dan membutuhkan cara praktis, Anda bisa menggunakan Klikpajak. Proses mudah, cara ringkas, mitra resmi DJP dan tentunya dapat mencakup segala keperluan perpajakan Anda. Klikpajak menjadi satu solusi untuk berbagai urusan perpajakan dengan cepat dan efektif yang bisa digunakan oleh setiap jenis wajib pajak! [adrotate banner=”6″] Sama seperti profesi lainnya, sebagai pengajar pun tak luput dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan PPh. Lalu, jenis PPh apa yang dikenakan pada profesi ini dan bagaimana cara menghitung pajak pengajar? Mungkin yang jadi pertanyaan adalah apakah pajak penghasilan profesi pengajar ini sama seperti PPh 21 yang dipotong pemberi kerja laiknya karyawan? Atau justru PPh yang dibayarkan dan dilaporkan seperti halnya pekerja bebas? Untuk tahu lebih jelasnya, berikut Klikpajak by Mekari ulas yang dirangkum dari berbagai sumber Peraturan dan Perundang-undangan tentang pajak penghasilan yang berlaku. Definisi Profesi Pengajar Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, definisi pengajar adalah orang yang mengajar seperti guru, pelatih. Jadi, profesi pengajar bisa diartikan orang yang mengajar atau memberi pelajaran, baik dalam ruang lingkup formal maupun informal. Mengajar ini dapat berupa memberi materi, pengetahuan, maupun keterampilan. Ilustrasi pengajar Jenis-Jenis Status Pengajar Profesi pengajar pun terbagi beberapa kategori status, apakah itu statusnya sebagai pengajar pegawai tetap, pengajar kontrak, pengajar lepas, atau justru pengajar yang sekaligus memiliki usaha di bidang jasa pendidikan ini. Sebab kesemuanya akan memiliki perhitungan pajak penghasilan yang berbeda. Status profesi pengajar sebagai wajib pajak orang pribadi ini diatur dalam Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Pengajar Pegawai Tetap Seperti halnya karyawan tetap, sebagai pengajar pegawai tetap adalah termasuk yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan tetap. Pengajar pegawai tetap ini sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016 yang berbunyi “Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.” Artinya, kewajiban pajak penghasilan pengajar pegawai tetap ini pun dikenakan PPh 21 yang dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan/instansi pendidikan. Note Youtuber jadi profesi yang tak kalah hype’ atau kekinian di era digital, mau tahu Bagaimana Cara Menghitung Pajak Youtuber? Pengajar Kontrak Bagaimana dengan istilah pengajar kontrak? Pengajar kontrak adalah pengajar yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka panjang tertentu, dan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu pula secara teratur. Dengan demikian kewajiban pajaknya juga akan mengikuti ketentuan PPh 21 yang dikenakan pada poin pengajar sebagai pegawai tetap, karena memiliki penghasilan yang teratur. Pengajar Bukan Pegawai Sesuai dengan Pasal 1 angka 12 PER-16/PJ/2016 tersebut, maka bisa dipahami bahwa pengajar bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang mendapatkan penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberian penghasilan. Pengajar/Pelatih/Penceramah/Penyuluh/Moderator dan Penasihat Status pengajar/pelatih/penceramah/penyuluh/moderator dan penasihat yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri sesuai Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah yang memenuhi syarat berikut ini 1. Orang Pribadi OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia 2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia Ilustrasi menghitung pajak penghasilan Objek Pajak Penghasilan dari Profesi Pengajar Objek pajak bagi profesi pengajar berdasarkan sumber penghasilannya, dapat dibedakan menjadi 3 jenis, di antaranya 1. Penghasilan pengajar dari pegawai tetap Sesuai Pasal 3 huruf a PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar adalah yang memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu yang merupakan pegawai tetap. Seperti pengajar kursus/lembaga bimbingan belajarbimbel. 2. Penghasilan pengajar dari bukan pegawai Berdasarkan Pasal 3 huruf c angka 4 PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar bukan pegawai adalah yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Misalnya, freelancer atau part time pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan penasihat. 3. Penghasilan pengajar dari kegiatan usaha Sesuai PER-17/PJ/2015, maka objek pajak penghasilan dari pengajar yang menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pendidikan adalah seperti membuka sekolah/bimbel dan mengelolanya sendiri selama bukan berbentuk badan. Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan Ketentuan Pajak Penghasilan Profesi Pengajar Aturan yang berlaku terkait pajak penghasilan bagi profesi pengajar ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum pajak penghasilan yang tertuang dalam PER-16/PJ/2016 dan PER 17/PJ/2015. Ada hak dan kewajiban terkait PPh yang melekat pada profesi pengajar ini, yakni “Hak Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final, sesuai Pasal 25 PER-16/PJ/2016.” PPh Final adalah pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan dengan dibayarkan sekaligus, berupa Uang pesangon Uang manfaat pensiun Tunjangan hari tua Jaminan hari tua Kewajiban Pemotong dan Pengajar sebagai Pegawai Tetap Sesuai Pasal 22 PER-16/PJ/2016, kewajiban pemotong dan pengajar sebagai pegawai tetap di antaranya Pengajar wajib membuat surat pernyataan Surat berisi jumlah tanggungan keluarga sebagai dasar penentuan PTKP Menyerahkan surat pernyataan ke pemotong PPh 21 perusahaan/instansi saat mulai bekerja Membuat surat pernyataan baru jika ada perubahan tanggungan keluarga Pemotong wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh 21 setiap bulan Membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh 21/26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang jadi dasar pelaporan PPh 21/26 yang terutang untuk setiap masa pajak Menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan Pemotong harus memberikan bukti pemotongan ke pengajar pegawai tetap Jika pengajar pegawai tetap berhenti bekerja sebelum Desember, bukti pemotongan PPh 21 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja Bukti pemotongan dapat dibuat sekali untuk 1 bulan kalender kepada satu penerima penghasilan yang dilakukan lebih dari 1 kali pembayaran penghasilan Pemotong harus setor PPh 21 yang dipotong Setiap masa pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Pemotong harus menyampaikan SPT Masa PPh 21 ke Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat pemotong terdaftar paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Jika jatuh tempo pembayaran dan batas waktu pelaporan bertepatan hari libur termasuk Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya Note Kalau PPh profesi konsultan, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Konsultan? Kewajiban Pemotong dan Pengajar sebagai Bukan Pegawai Bagaimana kewajiban pemotong dan pengajar sebagai bukan pegawai? Masih didasarkan pada PER-16/PJ/2016, berikut ketentuannya Pengajar bukan pegawai untuk dapat peroleh pengurangan PTKP Harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Bagi wanita kawin, harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami Menyertakan surat nikah Melampirkan Kartu Keluarga KK Pemotong PPh 21 pengajar bukan pegawai harus Wajib menyetor PPh 21 yang dipotong ke kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran untuk masa pajak ke KPP tempat pemotong terdaftar, paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir Jika jatuh tempo pembayaran dan batas waktu pelaporan bertepatan hari libur termasuk Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya Note Berprofesi sebagai pengusaha, Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha? Kewajiban Pemotong dan Pengajar sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Kewajiban pemotong maupun pengajar sebagai subjek pajak luar negeri berdasarkan PER-16/PJ/2016 adalah Pemotong harus setor PPh 26 yang dipotong Menyetorkan PPh 26 yang dipotong ke kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri keuangan, paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Melaporkan dan penyetoran PPh 26 untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 26 ke KPP tempat pemotong terdaftar, paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Jika jatuh tempo penyetoran dan batas waktu pelaporan PPh 26 bertepatan hari libur termasuk Sabtu-Minggu atau hari libur nasional, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya PPh yang dipotong bagi pengajar Jumlah PPh 26 yang dipotong adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh 26 yang bersifat final Pengajar sebagai orang pribadi yang punya kegiatan usaha jasa pendidikan Pengajar Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pendidikan dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali memilih pembukuan Wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh Final Bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN untuk menghitung penghasilan neto Pengajar sebagai orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak. Jika tidak memenuhi persyaratan menggunakan NPPN tapi tidak memberitahukan pada DJP, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Ilustrasi menghitung pajak penghasilan pegawai tetap Dasar Pengenaan Pajak Orang Pribadi Pada dasarnya, perhitungan pajak penghasilan pribadi didasarkan pada ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP. Juga aturan tarif pajak penghasilan pribadi lainnya. Besar PTKP wajib pajak orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 101/ tentang Penyesuaian PTKP, adalah Rp54 juta setahun dan Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian Wajib pajak lajang Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan maksimal 3 orang. Terdiri dari keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, sebesar Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif. Atau sama halnya dengan tarif PPh Pasal 21 dengan ketentuan besar tarif adalah 5% untuk penghasilan sampai dengan per tahun 15% untuk penghasilan sampai dengan per tahun 25% untuk penghasilan sampai per tahun 30% untuk penghasilan di atas per tahun Untuk WP yang tidak memiliki NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP Dasar Pengenaan Pajak DPP Pengajar sebagai Pegawai Tetap Jumlah penghasilan bruto akan dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sebulan atau setahun Dari jumlah itu akan dikurangkan iuran terkait gaji yang dibayar pegawai kepada dana pensiun Penghasilan neto yang didapatkan akan dikurangkan dengan PTKP Setelah mendapatkan Penghasilan Kena Pajak PKP, akan dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh ayat 1 untuk mendapatkan PPh Terutang Untuk penghasilan pengajar berupa Tunjangan Hari Raya THR dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan umumnya diberikan sekali 1 tahun, cara perhitungannya adalah atas selisih lebih PPh Terutang, termasuk bonus dikurangi PPh terutang tanpa bonus Pada akhir tahun, jumlah PPh Terutang yang telah dipotong pemberi kerja dapat dikreditkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh 25/29 pada akhir tahun DPP Pengajar sebagai Bukan Pegawai Penghasilan pengajar sebagai bukan pegawai biasanya berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya Penghasilan/imbalan bisa bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan Tarif PPh Pengajar Bukan Pegawai ini sesuai tarif Pasal 17 ayat 1 UU PPh Hanya ada perbedaan perlakuan untuk penghasilan/imbalan yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan DPP Pengajar sebagai Subjek Luar Negeri Tarif yang dikenakan pengajar bukan pegawai adalah Pasal 17 ayat 1 UU PPh Ada perbedaan perlakuan untuk penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan Tarif pengajar luar negeri bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berlaku antara Indonesia dengan negara domisili pengajar luar negeri DPP Pengajar yang Punya Usaha Jasa Pendidikan Mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak Penghitungan PPh Terutang, sebelum dilakukan penerapan tarif umum PPh, terlebih dahulu dihitung PKP dengan mengurangi PTKP dari penghasilan neto Ilustrasi formulir SPT Tahunan PPh Pribadi Contoh Perhitungan Pajak Pengajar Dari penjelasan di atas, berikut gambaran lengkap contoh perhitungan pajak penghasilan yang berprofesi sebagai pengajar Contoh Perhitungan PPh Pengajar Pegawai Tetap Pak Kelik sebagai pengajar tetap di Duta Belajar dan masih lajang. Setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji dengan iuran pensiun sebesar Begini perhitungan PPh-nya; Penghasilan Bruto Biaya jabatan 5% x Iuran pensiun + Rp - Penghasilan Neto Penghasilan Neto Setahun x 12 PTKP K/0 Rp - Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang 5% x 15% x + Jumlah PPh Terutang PPh Terutang per Bulan 12 bulan Contoh Perhitungan PPh Pengajar Bukan Pegawai Pak Kelik pengajar bukan pegawai alias pengajar bebas freelancer di Sekolah Pintar. Pak Kelik sudah menikah dan belum punya anak. Ia punya NPWP, dan hanya mendapatkan penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 ini saja. Imbalan yang dibayar pada Pak Kelik sebesar setiap pertemuan. Pada Januari 2020, Pak Kelik mengajar sebanyak 8 kali di Sekolah Pintar ini. Begini perhitungan PPh-nya; Penghasilan Bruto sebulan x 8 PTKP K/1 sebulan x 12 Rp - Pendapatan Kena Pajak PPh Terutang 5% x Rp Contoh Perhitungan PPh Pengajar dari Luar Negeri WNA Pak Kelik seorang Ahli Geografi asal Singapura. Pak Kelik diundang menjadi pembicara pada kuliah singkat tentang geografi internasional di Universitas Jakarta. Dari hasil sebagai pembicara di seminar ini, Pak Kelik dibayar sebesar Begini perhitungan PPh-nya; Penghasilan dari kuliah singkat Tarif final pengajar luar negeri 20% x PPh Terutang Rp Contoh Perhitungan PPh Pengajar yang Punya Usaha Jasa Pendidikan Pak Kelik memiliki usaha Lembaga Kursus Bahasa Asing LKBA di Jakarta. Peredaran usaha dari jasa tersebut sebesar setahun. Pak Kelik juga sebagai pengajar di lembaga kursus miliknya ini dengan gaji sebesar setahun, dengan PPh yang dipotong oleh Lembaga Kursus Bahasa Asing ini sebesar Pak Kelik sudah menikah dan memiliki 1 anak. Pak Kelik sudah menyampaikan ke DJP untuk menggunakan NPPN. Diketahui, tarif neto jasa pendidikan kebudayaan di Kota Jakarta sesuai norma KLU 85420 adalah 30%. Begini perhitungan PPh-nya; Pengajar di LKBA Pemilik LKBA Peredaran Bruto Usaha – Penghasilan Neto Sebagai Pekerja Tetap – NPPN 30% x + Total Penghasilan Neto PTKP K/1 Rp - Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang 5% x 15% x 25% x 30% x + Total PPh Terutang Kredit PPh 21 Rp - PPh Kurang Bayar Contoh Perhitungan PPh Pengajar Pegawai Tetap dan Menerima Tunjangan Sertifikasi Pak Kelik Pegawai Negeri Sipil PNS Golongan IVb sebagai pengajar tetap di SMA Negeri Nusantara. Pak Kelik sudah menikah dan memiliki 2 anak. Setiap bulan menerima Gaji Pokok sebesar dengan tunjangan transportasi sebesar tunjangan masa kerja sebesar tunjangan wakil kepala sekolah tunjangan guru kelas dan tunjangan sertifikasi Kemudian premi jaminan kecelakaan kerja 1,00% dan premi jaminan kematian 0,30% serta iuran jaminan hari tua 3,70% dari gaji yang dibayar pemberi kerja/instansi sekolah setiap bulan. Pak Kelik membayar iuran pensiun sebesar dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Pada bulan Juli, Pak Kelik mendapat honorarium dari APBN senilai Begini perhitungan PPh-nya Penghasilan Bruto Gaji Pokok Tunjangan Transportasi Rp Tunjangan Masa Kerja Rp Tunjangan Wakil Kepala Sekolah Rp Tunjangan Guru Kelas Rp Tunjangan Sertifikasi Rp + Total Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Setahun 12 x Biaya Jabatan 5% x Iuran THT/JHT 2% x x 12 Iuran Pensiun x 12 + - Penghasilan Neto PTKP K/2 Rp Pendapatan Kena Pajak PPh Terutang 5% x 15% x + Total PPh Terutang PPh Terutang sebulan 12 Ilustrasi lapor SPT Tahunan PPh Pribadi Mudah Bayar dan Lapor SPT Pajak di Klikpajak Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Agar pembayaran, pelaporan dan pengelolaan pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online dari Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak PJAP atau Application Service Provider ASP mitra Direktorat Jenderal Pajak DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018. “Klikpajak memiliki fitur pajak online yang lengkap, mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan yang simpel.” Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa Bulanan Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Contoh fitur e-Filing Klikpajak Anda juga tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop. Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik. Bahkan Anda bisa bebas khawatir karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software. Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting keuangan lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak. Ilustrasi fitur pajak online Klikpajak Fitur e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak yang lebih mudah. Sebab alur yang efisien dan ramah penggunaan user friendly. Anda juga bisa menghitung pajak secara otomatis pada SPT Masa PPh 23/26. Anda juga tidak perlu khawatir mengalami kesalahan dalam penomoran bukti potong. Sebab langkah-langkah pembuatannya simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri. Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan dengan aman baik di PJAP dan DJP, karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop. Keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. Tunggu apalagi, lakukan kewajiban perpajakan Anda sekarang juga di Klikpajak karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity. Ini makin memudahkan Anda untuk mengecek kembali file mana yang masih perlu dilakukan pembetulan atau statusnya masih kurang bayar, maupun lebih bayar. Cukup daftarkan alamat email Anda di dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda pun langsung terupdate secara otomatis! FOTO IST Jakarta – Untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini juga dikenal dengan istilah Tunjangan Sertifikasi Guru, yakni dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi. Namun, sebagaimana penghasilan lainnya, tunjangan sertifikasi guru ini pun dikenakan pajak. TGP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, TGP adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP dibayarkan pemerintah dengan nilai tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS per bulan sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Untuk tahun ini, pemerintah telah merilis informasi jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan dibagi secara bertahap dari triwulan 2, 3 dan triwulan 4 yang dimulai pada bulan Juni September dan November 2022. Adapun besaran tarif pajak tunjangan sertifikasi guru mengacu pada Peraturan Pemerintah PP 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara itu, untuk non-PNS dipotong sesuai tarif pasal 17 dari jumlah bruto setiap pembayaran dan tidak bersifat final. Sebagai informasi, besaran pajak untuk PNS tertera di PP No 80 tahun 2010 pada Pasal 4 poin 2 Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud Ayat 1 bersifat final dengan tarif, yakni, sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya. Kemudian, sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira pertama dan pensiunannya. Terakhir, dikenakan pajak sebesar 15 persen jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Perwira menengah dan Tinggi serta pensiunannya. See more Artikel sebelumnya Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak Artikel selanjutnya Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022 BAGAIMANA MENURUT ANDA ? Next post Berita > Infografis INFOGRAFIS PAJAK Archie Teapriangga Jumat, 03 Juli 2020 1230 WIB Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Topik infografis pajak , pajak penghasilan , guru KOMENTAR 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. ARTIKEL TERKAIT Selasa, 13 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Fasilitas Pengurangan PPh PHTB di Ibu Kota Nusantara Senin, 12 Juni 2023 1709 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Banyak Peserta Tak Lulus, Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang Minggu, 11 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Pajak Penghasilan Nol Persen untuk UMKM di Ibu Kota Nusantara Sabtu, 10 Juni 2023 1200 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai BERITA PILIHAN Selasa, 13 Juni 2023 1715 WIB DITJEN PAJAK Prioritas Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Grup, Ini Kata DJP Selasa, 13 Juni 2023 1645 WIB KEBIJAKAN PAJAK Pakai API, DJP Hubungkan Coretax dengan Entitas Luar Kemenkeu Selasa, 13 Juni 2023 1600 WIB UTANG PEMERINTAH Sri Mulyani Tegaskan Utang Dikelola dengan Rambu-Rambu yang Ketat Selasa, 13 Juni 2023 1539 WIB DDTC ACADEMY - SEMINAR Ingin Berhumor dengan Stakeholder Pajak? Ini 3 Tips Utamanya Selasa, 13 Juni 2023 1530 WIB KEBIJAKAN PAJAK Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22% Selasa, 13 Juni 2023 1300 WIB BINCANG ACADEMY Simak Jawaban dari Pertanyaan Umum tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi Selasa, 13 Juni 2023 1215 WIB LOGISTIK NASIONAL Pemerintah Klaim Dwelling Time Terus Menurun, Rata-Rata Jadi 2,74 Hari Selasa, 13 Juni 2023 1200 WIB KEBIJAKAN CUKAI Komisi XI DPR Dorong Penerapan Cukai Plastik dan MBDK pada 2024 Selasa, 13 Juni 2023 1121 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Sudah Ada Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru Selasa, 13 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Fasilitas Pengurangan PPh PHTB di Ibu Kota Nusantara Salah satu tugas bendahara sekolah adalah menyalurkan honor untuk menunjang kegiatan sekolah. Jika berkaitan dengan honor pasti akan membahas mengenai tarif pajak honor pula. Pajak honor yang sering diterapkan disekolah adalah PPh pasal 21. Pajak honor pph pasal 21 ini berlaku pada sekolah negeri maupun sekolah swasta. Kegiatan yang Memerlukan Honor Beberapa contoh kegiatan sekolah yang memerlukan honor diantaranya kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maupun kegiatan sekolah lain yang diizinkan menurut juknis BOS Tarif Pajak Honor Tarif pajak honor untuk kegiatan sekolah digolongkan menjadi dua yaitu bagi guru atau pegawai non PNS dan PNS. Besaran tarif untuk honor kegiatan sekolah bagi guru atau pegawai non PNS dikenai tarif 5% dari honor. Besaran tarif untuk honor kegiatan sekolah bagi guru atau pegawai PNS dikenakan tarif sesuai golongan. Golongan I dan golongan II tarifnya 0% atau tidak mendapat potongan pajak. Golongan III memperoleh tarif 5% dari honor Golongan IV memperoleh tarif 15% dari honor Tarif Pajak Honorarium Guru Honorer Honor yang dimaksud disini adalah honorarium Guru Tidak Tetap GTT dan Pegawai Tidak Tetap PTT yang diterima secara rutin setiap bulan. Jika penghasilan GTT atau PTT tidak mencapai tiga juta rupiah setiap bulannya maka tidak dikenakan pajak pph pasal 21. Sedangkan jika ada GTT atau PTT mendapatkan honorarium bulanan lebih dari tiga juta maka akan berlaku pph pasal 21 dengan perhitungan Honorarium bulanan x 12 bulan – PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak x 5% pph 21 12 bulan. Diperoleh pajak honor pph 21 per bulan bagi GTT atau PTT. Tarif Pajak Tenaga Lepas Tidak dikenai pajak, jika upah hariannya tidak melebihi tiga ratus ribu rupiah dan total dalam sebulan tidak melebihi tiga juta rupiah Tarif 5% x upah harian – jika upah harian melebihi tiga ratus ribu rupiah tetapi total dalam sebulan tidak melebihi tiga juta rupiah Tarif 5% x upah harian – PTKP harian, jika upah melebih tiga juta dalam sebulan tetapi tidak kurang dari delapan juta dua ratus ribu rupiah Jika penghasilan tenga lepas lebih dari delapan juta dua ratus ribu rupiah dalam sebulan maka pph pasal 21 mengacu pada tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. Tarif Pajak Pembelian Barang Selain pph pasal 21 yang terkait dengan honor, terdapat pula PPN Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan pada pembelian barang yang nilainya lebih dari satu juta rupiah. Bagaimana cara menghitungnya ? Selengkapnya Cara Menghitung PPN menggunakan dana BOS Demikianlah informasi tentang pajak honor yang berkaitan dengan dana BOS, semoga dapat memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara sekolah. Jika masih terdapat kekurangan dalam tulisan ini, silahkan untuk menambahkan pada kolom komentar dibawah.

cara menghitung pajak guru pns